Thursday, August 23, 2012

Pemilik Air Softgun Harus Masuk Klub Menembak



Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bagi seseorang yang ingin memiliki senjata airsoft gun, maka orang tersebut terlebih dahulu harus terdaftar sebagai anggota dari klub menembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir airsoft gun kerap disalahgunakan oleh pemiliknya. Padahal sejatinya airsoft gun tidak boleh dimiliki oleh warga kecuali yang terdaftar dalam club menembak. "Kalau bukan anggota klub menembak, tidak boleh memiliki airsoft gun," kata Kombes Pol. Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2012).

Karena itu dia mengimbau kepada siapapun yang sudah sejak lama memiliki airsoft gun dan belum terdaftar sebagai anggota klub menembak, supaya langsung mendaftar. Sehingga nanti diketahui dengan kepemilikan kartu izin kepemilikan airsoft gun dari klub tersebut.

Selain itu airsoft gun juga tidak diperkenankan untuk dibawa-bawa oleh pemiliknya kecuali di tempat khusus ia berolahraga menembak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012 tentang peraturan dan pengawasan senjata untuk olahraga. "Bagi yang sudah punya airsoft gun sejak lama sebelum peraturan dibentuk, saat ini wajib mendaftar keanggotaannya di klub menembak," jelasnya.

Peraturan tersebut dibuat untuk menekan angka kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan airsoft gun untuk mengancam korban. Terlebih lagi, bentuknya pun tidak jauh berbeda dengan senjata api.

No comments:

Post a Comment